News Update :
Home » » sejarah agama islam

sejarah agama islam

Penulis : Unknown on Kamis, 28 Mei 2015 | 08.09



B. MACAM-MACAM IJTIHAD
Ijtihad di menjadi beberapa bagian ( macam- macam) yaitu sebagai berikut:
1. Ijma’
Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat..Sebagai conth adalah setelah rosul meninggtal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan kholifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama. Sekalipun paa mulanya ada yang tidak setuju dengan pegankatan beliau, namun pada akhirnya semua kaum muslimin menyetujuinya.

2. Qias
Qias menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur seperti menyamakan si A dengan si B karena keduanya memiliki tinggi yang sama, wajah yang sama dan berat yang sama.Secara istilah qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar.
3. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik, menurut istilah istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’ menuju hukum lain dari peristiwa itu juga. karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya.
Contoh: Syari’ melarang terhadap jual beli benda yang ada atau mengadakan akad pada sesuatu yang tidak ada. Namun ia memberi kemurahan secara istihsan pada pemesanan, sewa menyewa, muzaro’ah, mukhobaroh dll. Semuanya itu adalah akd sedangkan sesuatu yang diakadkan tidak ada pada waktu akad berlangsung. Segi istihsanya adalah kebutuhan manusia dan kebniasaan mereka.
4. Maslahah mursalah
adalah suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya. Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara,pencetakanmata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak.
5. Urf
Menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh : saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tan pa adanya sighot lafdliyah.
6. Istishab
Menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hokum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut. Contoh : Apabila seoran mujtahid ditanyai tentang hukum sebuah perjanjian dan ia tidak menemukan jawaban di nash dan tidak pula menemukan dalil syar’i yang membicarakan hukumnya mala ia memutuskan dengan kebolehan perjanjian tersebut berdasar kaidah : inna al ashlu fi syai’in al ibahah.
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. aji . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger